BI Bantah Pembatasan Transfer Valas



JAKARTA. Di saat nilai tukar rupiah tertekan, spekulasi tentang bakal munculnya aturan yang membatasi transfer dolar berhembus kencang. Kabar yang beredar di pasar, Bank Indonesia (BI) berniat membatasi transfer dolar untuk mengurangi perdagangan yang bersifat spekulasi. Jadi, bank sentral akan lebih mudah menjaga nilai tukar mata uang garuda.

Spekulasi ini mungkin terdengar logis. Apalagi, BI belum lama ini juga menerbitkan aturan yang membatasi ruang gerak spekulan dalam pembelian valuta asing (valas). Aturan BI yang terbaru mengharuskan mereka yang ingin membeli dolar senilai US$ 100.000 dalam sebulan untuk menyerahkan dokumen yang terkait dengan transaksi. Pembeli dolar juga harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jadi, spekulasi tentang rencana pengaturan transfer dolar pun menyebar cepat ke pasar. Wakil Direktur Utama PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Jahja Setiaatmadja mengaku mendengar spekulasi tentang pembatasan transfer. "Jika memang benar ada pembatasan tentu akan berpengaruh ke volume transaksi valas di perbankan," tutur Jahja.


Namun bankir lain mengaku belum tahu menahu soal rencana pembatasan transfer dalam dolar tersebut. ”Saya belum dengar kabar itu,” kata Direktur Utama PT Bank Mega Tbk Yungky Setiawan. Direktur Treasury dan Internasional PT Bank BNI Tbk Bien Soebiantoro juga setali tiga uang. “Sejauh ini belum ada wacana pembatasan transfer untuk dolar AS,” imbuhnya.

BI sendiri membantah kabar tersebut. "Saat ini, bukan prioritas BI untuk mengeluarkan peraturan lagi yang membatasi spekulasi," kata Deputi Gubernur BI Hartadi Sarwono. Ia menilai tak perlu menambah aturan pembatasan perdagangan karena tekanan terhadap rupiah sudah tidak sebesar sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: