JAKARTA.Bank Indonesia (BI) mengaku baru memberikan sanksi tahap pertama kepada 34 eksportir yang belum memasukan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Oleh karena itu, Bea Cukai masih belum menangguhkan pengiriman barang ekspor mereka. Deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono menyebut jika sanksi tersebut masih berupa sanksi pertama artinya denda. Namun, ia mengaku tak tahu siapa saja eksportir yang terkena sanksi tersebut. "Saya belum tahu detailnya," ungkapnya. Sanksi pertama dan kedua memang masih berupa denda. Jika masih mangkir memasukan DHE melalui bank devisa domestik, baru BI akan melaporkannya ke Bea Cukai sehingga barang ekspornya ditangguhkan.
BI baru beri sanksi denda ke 34 eksportir bandel
JAKARTA.Bank Indonesia (BI) mengaku baru memberikan sanksi tahap pertama kepada 34 eksportir yang belum memasukan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Oleh karena itu, Bea Cukai masih belum menangguhkan pengiriman barang ekspor mereka. Deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono menyebut jika sanksi tersebut masih berupa sanksi pertama artinya denda. Namun, ia mengaku tak tahu siapa saja eksportir yang terkena sanksi tersebut. "Saya belum tahu detailnya," ungkapnya. Sanksi pertama dan kedua memang masih berupa denda. Jika masih mangkir memasukan DHE melalui bank devisa domestik, baru BI akan melaporkannya ke Bea Cukai sehingga barang ekspornya ditangguhkan.