JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membatasi pergerakan bank yang tidak mampu mencukupi kewajiban modal minimal Rp 100 miliar akhir tahun 2010. "Pembatasan itu semacam disinsentif buat mereka, silakan memilih untuk penuhi atau kalau tidak ya nanti dia sendiri yang rugi karena ruang geraknya terbatas," ujar Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution usai Jumatan di Mesjid Baitul Ihsan Bank Indonesia, Jumat (8/1). Langkah pembatasan ini menurut Darmin lebih lunak ketimbang memaksa mereka harus menambah modal. Namun, "Aturan Rp 100 miliar itu tetap ada," ujarnya, Dalam aturan modal Rp 100 miliar yang tenggat waktunya akhir tahun ini, bank yang tidak mampu penuhi itu harus turun pangkat menjadi BPR.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI Batasi Kegiatan Bank Bermodal Cekak
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membatasi pergerakan bank yang tidak mampu mencukupi kewajiban modal minimal Rp 100 miliar akhir tahun 2010. "Pembatasan itu semacam disinsentif buat mereka, silakan memilih untuk penuhi atau kalau tidak ya nanti dia sendiri yang rugi karena ruang geraknya terbatas," ujar Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution usai Jumatan di Mesjid Baitul Ihsan Bank Indonesia, Jumat (8/1). Langkah pembatasan ini menurut Darmin lebih lunak ketimbang memaksa mereka harus menambah modal. Namun, "Aturan Rp 100 miliar itu tetap ada," ujarnya, Dalam aturan modal Rp 100 miliar yang tenggat waktunya akhir tahun ini, bank yang tidak mampu penuhi itu harus turun pangkat menjadi BPR.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News