BI Batasi Pembelian Dolar Tanpa Underlying, Begini Kata BCA



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mencermati kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait pembelian valuta asing (valas) dolar Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, BI mengumumkan bakal menurunkan batas pembelian dolar AS dari maksimal US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per orang per bulan dan selanjutnya menjadi US$ 25.000 per orang per bulan. 

Pembelian di atas US$ 25.000 nantinya wajib disertai underlying transaction atau dokumen pendukung transaksi.


Sebagai pelaku industri, EVP Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn bilang pihaknya mencermati kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pengelolaan devisa yang prudent.

Baca Juga: LPS Prediksi Suku Bunga Simpanan Perbankan Masih Tinggi

“BCA mencermati kebijakan Bank Indonesia terkait pembatasan pembelian valuta asing. Hal ini merupakan salah satu upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pengelolaan devisa yang prudent,” ujar Hera kepada Kontan, Senin (11/5/2026).

Ia memastikan selama ini mekanisme transaksi valas di BCA telah mengacu pada ketentuan yang berlaku dari BI. Menurutnya, pembelian valuta asing di atas batas tertentu juga selama ini telah mensyaratkan dokumen pendukung atau underlying transaction.

“Selama ini, skema transaksi valas di BCA telah menerapkan mekanisme yang mengacu pada ketentuan BI. Pembelian valuta asing di atas threshold tertentu memang sudah mensyaratkan dokumen pendukung atau underlying transaction,” jelasnya.

Ke depan, BCA menyatakan akan terus memantau dinamika pasar sekaligus memastikan layanan transaksi valas kepada nasabah tetap berjalan optimal sesuai regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News