JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham di bank pembangunan daerah (BPD). Dalam Surat Edaran Nomor 15/4/DPNP, BI menyebutkan pemerintah daerah (pemda) hanya boleh memiliki saham di BPD maksimal 30%. Surat edaran ini merupakan aturan turunan PBI Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menjelaskan aturan ini hanya berlaku bagi pendirian BPD baru. Sedangkan pengaturan BPD yang sudah ada, tetap seperti sedia kala, kecuali jika BPD tersebut memiliki tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan alias corporate governance berada di peringkat 3 sampai 5. "Jika ada pemda yang ingin mendirikan BPD di wilayahnya yang belum ada bank, maksimum kepemilikan mereka hanya 30%, karena pemda bukan lembaga keuangan," katanya, Selasa (12/3).
BI batasi penyertaan modal pemda 30%
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham di bank pembangunan daerah (BPD). Dalam Surat Edaran Nomor 15/4/DPNP, BI menyebutkan pemerintah daerah (pemda) hanya boleh memiliki saham di BPD maksimal 30%. Surat edaran ini merupakan aturan turunan PBI Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menjelaskan aturan ini hanya berlaku bagi pendirian BPD baru. Sedangkan pengaturan BPD yang sudah ada, tetap seperti sedia kala, kecuali jika BPD tersebut memiliki tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan alias corporate governance berada di peringkat 3 sampai 5. "Jika ada pemda yang ingin mendirikan BPD di wilayahnya yang belum ada bank, maksimum kepemilikan mereka hanya 30%, karena pemda bukan lembaga keuangan," katanya, Selasa (12/3).