JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham di bank pembangunan daerah (BPD). Dalam Surat Edaran Nomor 15/4/DPNP, BI menyebutkan pemerintah daerah (pemda) hanya boleh memiliki saham di BPD maksimal 30%. Surat edaran ini merupakan aturan turunan PBI Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menjelaskan aturan ini hanya berlaku bagi pendirian BPD baru. Sedangkan pengaturan BPD yang sudah ada, tetap seperti sedia kala, kecuali jika BPD tersebut memiliki tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan alias corporate governance berada di peringkat 3 sampai 5. "Jika ada pemda yang ingin mendirikan BPD di wilayahnya yang belum ada bank, maksimum kepemilikan mereka hanya 30%, karena pemda bukan lembaga keuangan," katanya, Selasa (12/3). Pengaturan bagi BPD yang sudah ada termaktub di dalam PBI Nomor 14/8/PBI/2012 yang terbit Juli 2012. Beleid itu menyebutkan, BPD yang tingkat kesehatan dan tata kelola yang buruk, wajib menjual saham ke pihak lain. Calon pemodal baru tidak boleh pemda yang sama. Namun, ketentuan ini tidak mematok batas maksimal kepemilikan saham pemda di BPD pasca divestasi.
BI batasi penyertaan modal pemda 30%
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham di bank pembangunan daerah (BPD). Dalam Surat Edaran Nomor 15/4/DPNP, BI menyebutkan pemerintah daerah (pemda) hanya boleh memiliki saham di BPD maksimal 30%. Surat edaran ini merupakan aturan turunan PBI Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menjelaskan aturan ini hanya berlaku bagi pendirian BPD baru. Sedangkan pengaturan BPD yang sudah ada, tetap seperti sedia kala, kecuali jika BPD tersebut memiliki tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan alias corporate governance berada di peringkat 3 sampai 5. "Jika ada pemda yang ingin mendirikan BPD di wilayahnya yang belum ada bank, maksimum kepemilikan mereka hanya 30%, karena pemda bukan lembaga keuangan," katanya, Selasa (12/3). Pengaturan bagi BPD yang sudah ada termaktub di dalam PBI Nomor 14/8/PBI/2012 yang terbit Juli 2012. Beleid itu menyebutkan, BPD yang tingkat kesehatan dan tata kelola yang buruk, wajib menjual saham ke pihak lain. Calon pemodal baru tidak boleh pemda yang sama. Namun, ketentuan ini tidak mematok batas maksimal kepemilikan saham pemda di BPD pasca divestasi.