KONTAN.CO.ID - JAKARTA Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia. Beleid tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. Direktur Eksekutif BI Agusman mengatakan, perubahan utama dalam PBI tersebut mengenai sanksi atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA, yang sebelumnya hanya berupa pencegahan atas kegiatan pembawaan UKA menjadi sanksi kewajiban membayar (denda). Dalam hal pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PBI akan efektif berlaku pada tanggal 3 September 2018.
BI: Bawa uang kertas asing minimal Rp 1 miliar tanpa izin bakal kena denda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia. Beleid tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. Direktur Eksekutif BI Agusman mengatakan, perubahan utama dalam PBI tersebut mengenai sanksi atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA, yang sebelumnya hanya berupa pencegahan atas kegiatan pembawaan UKA menjadi sanksi kewajiban membayar (denda). Dalam hal pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PBI akan efektif berlaku pada tanggal 3 September 2018.