KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Dengan kebijakan tersebut, batas minimum pembayaran (
minimum payment) kartu kredit tetap dipertahankan sebesar 5% dari total tagihan, lebih rendah dari ketentuan normal sebesar 10%. Selain itu, BI juga memperpanjang ketentuan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan tingginya ketidakpastian global yang masih membayangi perekonomian nasional.
Menurutnya, gejolak geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, berpotensi menekan daya beli masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi domestik.
Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Naik ke 41,5%, AAUI Ungkap Penyebabnya “Kondisi perekonomian nasional masih dihadapkan pada tantangan terutama dari ketidakpastian global yang tinggi akibat gejolak perang di Timur Tengah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan daya beli masyarakat yang dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Filianingsih kepada kontan.co.id, Kamis (18/6). Ia menjelaskan, perpanjangan relaksasi kartu kredit juga menjadi bagian dari kebijakan sistem pembayaran BI yang bersifat
pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga risiko kredit tetap terkendali. “Dengan memperhatikan tantangan tekanan daya beli masyarakat serta upaya memitigasi risiko kredit, Bank Indonesia menetapkan perpanjangan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026,” katanya. Kebijakan relaksasi kartu kredit sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Namun, BI memutuskan memperpanjangnya selama enam bulan lagi guna menjaga konsumsi rumah tangga, terutama dari kelompok masyarakat kelas menengah. Di tengah perlambatan daya beli, transaksi kartu kredit masih menunjukkan pertumbuhan positif. BI mencatat volume transaksi kartu kredit pada Mei 2026 mencapai 45,48 juta transaksi atau tumbuh 8,68% secara tahunan (
year on year/YoY). Sementara itu, nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 42,93 triliun atau meningkat 13,44% YoY. Menurut Filianingsih, pertumbuhan tersebut menunjukkan kartu kredit masih berperan sebagai instrumen penyangga konsumsi masyarakat. “Hal itu mengindikasikan bahwa kartu kredit juga berperan sebagai instrumen buffer bagi masyarakat untuk melakukan konsumsi smoothing,” ujarnya. BI menilai capaian tersebut tidak terlepas dari kebijakan relaksasi yang telah diterapkan sejak pandemi Covid-19, meski tetap dibarengi pengelolaan risiko kredit oleh bank penerbit kartu kredit. Adapun berdasarkan data industri penerbit kartu kredit, porsi nasabah yang memanfaatkan fasilitas minimum payment 5% secara konsisten berada di kisaran 15%. Kelompok pengguna fasilitas tersebut banyak berasal dari segmen kelas menengah yang masih membutuhkan ruang fleksibilitas dalam mengatur arus kas. Filianingsih menilai angka tersebut menunjukkan relaksasi kartu kredit masih relevan dan dibutuhkan masyarakat. “Porsi penggunaan minimum payment sebesar 5% konsisten di kisaran 15% dan juga dimanfaatkan oleh kelas menengah,” katanya. BI menilai apabila relaksasi dihentikan dan minimum payment kembali ke level normal 10%, beban masyarakat berpotensi meningkat di tengah kondisi daya beli yang masih tertekan.
Selain itu, risiko kredit dari penggunaan kartu kredit juga berpotensi meningkat. “Oleh karena itu, Bank Indonesia memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran kartu kredit guna mendukung konsumsi masyarakat,” ujar Filianingsih.
Baca Juga: Nilai Simpanan LKM BKD Ponorogo Turun 7,5% per April 2026, Ini Penyebabnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News