KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan dampak pemberlakuan kebijakan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) terhadap pasokan cadangan devisa belum dapat dievaluasi secara menyeluruh. Pasalnya, aturan tersebut masih relatif baru diterapkan sehingga membutuhkan waktu untuk melihat efektivitasnya. Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman mengatakan, kebijakan retensi DHE SDA diharapkan dapat meningkatkan pasokan devisa yang masuk dan ditempatkan di dalam negeri.
Devisa yang ditempatkan di perbankan tersebut juga berpeluang menambah cadangan devisa apabila ditempatkan di Bank Indonesia. "Karena dia diretensi, tentunya pasokan yang ada di perbankan, seperti tadi disampaikan di pemanfaatan, itu bisa dilakukan penempatannya di Bank Indonesia. Kalau ditaruh di Bank Indonesia, tentunya bisa menambah cadangan devisa," ujar Aida kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: DPR Restui Usulan Prabowo, Guru - Damkar Bakal Berstatus PPPK Meski demikian, Aida mengatakan dampak aturan baru terhadap pasokan cadangan devisa masih membutuhkan waktu untuk diamati. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 September 2026 sehingga proses implementasinya masih berjalan. Menurutnya, salah satu indikasi awal yang dapat dicermati adalah perkembangan swap level yang menunjukkan peningkatan. Hal ini mengindikasikan adanya perkembangan dalam aktivitas pemasukan dan pemanfaatan devisa di dalam negeri. "Karena masih baru, memang proses baru mulai. Pada saat diberlakukan 1 September, itu kan tiga bulan baru masuk. Jadi memang masih proses. Tapi tentunya tetap ada pemasukan, itu bisa dilihat dari swap level. Tadi kan ada juga swap levelnya mengalami meningkat," jelas Aida. Berdasarkan data BI, penggunaan DHE SDA nonmigas selama Juni-Agustus 2026 relatif stabil dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, terdapat perubahan komposisi pemanfaatan devisa, yakni penurunan konversi ke rupiah dan peningkatan dana yang tetap disimpan dalam valuta asing. Pada periode Juni-Agustus 2026, total penggunaan DHE SDA nonmigas tercatat sebesar US$ 30,1 juta, sedikit lebih rendah dibandingkan US$ 31,4 juta pada periode Juni-Agustus 2025. Meski demikian, nilai konversi DHE ke rupiah turun 37,4% secara tahunan (year on year/yoy), dari US$ 23,8 juta menjadi US$ 14,9 juta. Sebaliknya, dana yang tetap disimpan dalam valuta asing (stay in valas) meningkat 273,1% dari US$ 2,6 juta menjadi US$ 9,7 juta.
Baca Juga: Koordinasi Angkutan Nataru 2026/2027, Menhub Usulkan WFA Sementara itu, pemanfaatan fasilitas foreign exchange (FX) swap menunjukkan tren peningkatan, terutama dalam beberapa bulan terakhir. Sebagai informasi, pemerintah mengatur pemasukan dan penempatan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 yang menambahkan Pasal 18A. Ketentuan ini memberikan pengaturan khusus bagi eksportir sektor pertambangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan antarnegara. Dalam ketentuan umum PP 2/2026, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Adapun melalui pengaturan khusus Pasal 18A PP 21/2026, eksportir sektor pertambangan, baik migas maupun nonmigas, dapat menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News