KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membeberkan permasalahan yang membuat aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, tidak signifikan meningkatkan cadangan devisa. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan sejak diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2025, tingkat kepatuhan eksportir terhadap aturan tersebut sebenarnya tergolong sangat tinggi, yakni mencapai 95%. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh dana DHE SDA yang diterima telah ditempatkan di rekening khusus (reksus) yang memang diperuntukkan bagi penempatan DHE SDA.
BI Beberkan Penyebab Aturan DHE SDA Tak Signifikan Tingkatkan Cadangan Devisa
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membeberkan permasalahan yang membuat aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, tidak signifikan meningkatkan cadangan devisa. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan sejak diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2025, tingkat kepatuhan eksportir terhadap aturan tersebut sebenarnya tergolong sangat tinggi, yakni mencapai 95%. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh dana DHE SDA yang diterima telah ditempatkan di rekening khusus (reksus) yang memang diperuntukkan bagi penempatan DHE SDA.