JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya membekukan izin penerbitan kartu kredit Citibank. Bank asal Amerika itu dilarang menambah nasabah. Budi Rochadi Deputi Gubernur BI mengatakan, secara konkret BI sudah menyampaikan surat ke Citibank untuk membekukan kegiatan kartu kredit Citibank dengan tidak menambah nasabah kartu kredit tepatnya kemarin. “Lebih lanjut Citibank tidak boleh menggunakan tenaga outsourcing (debt collector)," ucap Budi, saat ditemui wartawan, Jumat (8/4). Selain itu, BI menerima rekomendasi kesimpulan perkara Citibank Indonesia hari ini di DPR RI Komisi XI, terkait soal pembobolan oleh oknum pegawai yakni Malinda Dee (MD/47 tahun). BI tak hanya akan mempelajari peraturan mana yang perlu direvisi, tapi apa yang disarankan dan direkomendasi oleh Komisi XI. Menurut Budi, pembekuan ini hanya berlaku untuk sementara dan berlaku sampai masalah penyelidikan selesai dan kepolisian dapat menyimpulkan hasil penyelidikan dua perkara Citibank. BI mengimbau agar Citibank tetap memelihara nasabah yang sudah memegang kartu. Selain itu, bank sentral juga meminta Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mempercepat langkahnya untuk mengatur masalah penagihan kepada nasabah kartu kredit dan pemasaran kartu kredit. “Dari hasil rekomendasi hasil keputusan Komisi XI DPR ini, bank sentral merasa tidak keberatan untuk menjalankan soal rekomendasi ini, tapi tetap perlu dipelajari terlebih dahulu,” pungkas Budi.
BI bekukan izin penerbitan kartu kredit Citibank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya membekukan izin penerbitan kartu kredit Citibank. Bank asal Amerika itu dilarang menambah nasabah. Budi Rochadi Deputi Gubernur BI mengatakan, secara konkret BI sudah menyampaikan surat ke Citibank untuk membekukan kegiatan kartu kredit Citibank dengan tidak menambah nasabah kartu kredit tepatnya kemarin. “Lebih lanjut Citibank tidak boleh menggunakan tenaga outsourcing (debt collector)," ucap Budi, saat ditemui wartawan, Jumat (8/4). Selain itu, BI menerima rekomendasi kesimpulan perkara Citibank Indonesia hari ini di DPR RI Komisi XI, terkait soal pembobolan oleh oknum pegawai yakni Malinda Dee (MD/47 tahun). BI tak hanya akan mempelajari peraturan mana yang perlu direvisi, tapi apa yang disarankan dan direkomendasi oleh Komisi XI. Menurut Budi, pembekuan ini hanya berlaku untuk sementara dan berlaku sampai masalah penyelidikan selesai dan kepolisian dapat menyimpulkan hasil penyelidikan dua perkara Citibank. BI mengimbau agar Citibank tetap memelihara nasabah yang sudah memegang kartu. Selain itu, bank sentral juga meminta Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mempercepat langkahnya untuk mengatur masalah penagihan kepada nasabah kartu kredit dan pemasaran kartu kredit. “Dari hasil rekomendasi hasil keputusan Komisi XI DPR ini, bank sentral merasa tidak keberatan untuk menjalankan soal rekomendasi ini, tapi tetap perlu dipelajari terlebih dahulu,” pungkas Budi.