BI bela ICB Bumiputera, Bapepam bela Natpac



JAKARTA. Setelah Bank Indonesia (BI) menyatakan Bank ICB Bumiputera tidak bersalah dalam penjualan produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT Natpac Asset Management, kini Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengambil kesimpulan berbeda. Ketua Bapepam-LK, A. Fuad Rachmany menyatakan Natpac tak menyelewengkan penjualan KPD.Hal ini merupakan hasil pemeriksaan Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto. Dengan hasil ini, Fuad berharap, tidak ada lagi informasi yang memperkeruh suasana. Fuad membantah bahwa underlying asset tidak sesuai dengan nilai KPD dan tidak ditempatkan di bank kustodian. Aset tersebut masih ada dan dialihkan ke kustodian. "Jalan tol itu tidak langsung menghasilkan, tetapi proyeknya benar ada," kata Fuad, Selasa (16/11).Menurut dia, masalah ini muncul bukan karena ada peraturan baru pengelolaan KPD. Kasus ini merupakan buntut perselisihan direksi dan pemegang saham Natpac, jadi tak berkaitan langsung dengan investor. "Kalau terus diributkan, investor mulai takut," keluh Fuad.Catatan saja, pada 16 April 2010, Bapepam-LK merilis Peraturan No.V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. Beleid ini melarang manajer investasi melibatkan agen dalam menjual KPD. Aturan ini juga menyebutkan, MI wajib menempatkan dana atau efek kelolaan di bank kustodian.Dari penelusuran KONTAN, Natpac bermasalah hampir di semua aspek. Dari penjualan, nilai investasi maupun penempatan efek kelolaan. Sudah begitu, penjelasan Natpac berubah-ubah dan nilai kelolaannya tidak pasti. (Mingguan KONTAN, edisi 8-14 November 2010).Pengamat pasar modal Yanuar Rizky meminta Bapepam-LK menjelaskan hasil pemeriksaan itu secara mendetil, agar publik bisa ikut menilai. "Jangan cuma menyatakan tidak ada masalah, lalu selesai begitu saja," katanya. Menurut dia, jangan sampai Bapepam-LK mengatakan tidak ada masalah, karena pembayaran lancar dan belum ada investor yang komplain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: