KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan tidak akan melakukan kontrol terhadap lalu lintas devisa, terutama ke investor asing. Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, saat ini yang dilakukan bank sentral hanya pengelolaan devisa bagi penduduk Indonesia. Ini pun sejalan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Meski begitu, Perry juga menekankan bahwa hingga saat ini bank sentral belum ada rencana untuk mewajibkan para eksportir mengonversikan dollar ke rupiah. Dan inipun merupakan langkah antisipatif jika kondisi buruk akibat Covid-19 terjadi.
BI belum ada rencana mewajibkan konversi hasil devisa ekspor ke rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan tidak akan melakukan kontrol terhadap lalu lintas devisa, terutama ke investor asing. Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, saat ini yang dilakukan bank sentral hanya pengelolaan devisa bagi penduduk Indonesia. Ini pun sejalan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Meski begitu, Perry juga menekankan bahwa hingga saat ini bank sentral belum ada rencana untuk mewajibkan para eksportir mengonversikan dollar ke rupiah. Dan inipun merupakan langkah antisipatif jika kondisi buruk akibat Covid-19 terjadi.