BI Belum Putuskan SPP Bank BUMN



JAKARTA Bank Indonesia (BI) masih belum memberikan jawaban atas permintaan Pemerintah untuk menunda pemberlakuan asas kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) bagi bank pelat merah hingga dua tahun nanti.Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution mengungkan, sampai saat ini bank sentral masih mengkaji permintaan tersebut. "Kami sudah terima suratnya, sudah saya turunkan ke Pak Halim (Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI) untuk dikaji selama seminggu atau sepuluh hari. Baru setelah itu saya bisa jawab," kata Darmin di Jakarta, Senin (15/2).Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN sudah melayangkan surat ke bank sentral agar pemberlakuan asas kepemilikan tunggal bagi bank-bank BUMN ditunda selama dua tahun. Alasannya, Pemerintah memerlukan waktu untuk mempersiapkan hal tersebut. Menurut konsep awal, opsi yang akan dipilih nanti adalah pembentukan perusahaan induk alias holding company yang menaungi bank-bank pelat merah itu.BI mengaku kemungkinan memberikan penundaan waktu tersebut tidak tertutup. Namun, jika pemerintah meminta untuk dikecualikan dalam penerapan kebijakan itu, bank sentral menegaskan tidak bisa memberikan. "Tidak mungkin (ada opsi pengecualian)," kata Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dalam kesempatan sebelumnya.BI berkukuh tidak pandang bulu menerapkan asas kepemilikan tunggal ini kepada bank pemerintah mengingat sejatinya tujuan kebijakan tersebut adalah untuk kepentingan penataan struktur perbankan nasional. "Seperti saat ini masih ada yang bersaing di area yang sama," kata Muliaman.Apalagi, perbankan pelat merah saat ini tergolong besar penguasaan pasarnya di industri. Supaya lebih efisien, BI menilai penyatuan kepemilikan tersebut akan banyak membantu berjalannya transmisi kebijakan di sektor perbankan. Termasuk di antaranya adalah kebijakan pengendalian bunga kredit. "Bank-bank besar ini menjadi price setter di pasar," pungkas Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Johana K.