BI belum serahkan hasil investigasi Bank Century



JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century) sampai detik ini belum menerima hasil investigasi Bank Indonesia (BI) terkait dokumen-dokumen Bank Century di masa kepengurusan manajemen terdahulu yang sempat tersegel. Dirut Bank Mutiara Maryono, menegaskan hal ini saat memberikan keterangan selaku saksi di persidangan in absentia Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/9). Menurut Maryono, selaku manajemen baru Bank Mutiara telah secara langsung menyampaikan niatnya kepada BI terkait hasil investigasi itu. "Kami meminta laporan investigasi dari BI, namun belum diberikan hingga saat ini," katanya. Data itu penting untuk manajemen Bank Mutiara sekarang untuk bisa mengetahui hak dan kewajibannya. Sejauh ini manajemen baru tidak bisa mencari tahu lebih banyak hak dan kewajiban Bank Century, karena saat mereka masuk seluruh dokumen-dokumen terkait manajemen lama disegel BI. "Kami manajemen baru mengambil alih itu berdasarkan catatan Bank Mutiara dan melihat kewajiban dan hak melalui audit kantor akuntan publik termasuk mengenai aset yang menjadi hak kewajiban," tukasnya. Seperti diketahui, saat ini Bank Mutiara sedang bertarung memperjuangkan aset Bank Century yang ada di Telltop Holding sebesar US$156 juta yang ditempatkan pada Dresdner Bank Switzerland. Sejauh ini langkah Bank Mutiara terganjal karena ada klaim dari Tar Queen Limited selaku pemilik dana tersebut. "Kita terus berusaha dan sekarang kita sudah menjadi pihak yang punya kepentingan atas dana itu. Sekarang tinggal tunggu putusan Pengadilan Tinggi," katanya. Menurut Maryono, sebelumnya dana di Telltop Holding sebesar US$ 220 juta, namun kemudian diketahui menyusut menjadi US$156 juta. "Berdasarkan keterangan Dresdner Bank sebagian dananya sudah dicairkan ke Bank Century pada masa manajemen terdahulu," katanya. Sejumlah surat berharga di Bank Century di kelola dengan skema AMA (Assets Management Agreement) yang ditempatkan di Telltop Holding milik Rafat. Sampai batas waktu jatuh tempo 2009, ternyata Telltop tidak melakukan pembayaran atas surat berharga tersebut, sehingga memicu terjadinya likuidasi terhadap Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.