KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki Desember 2019, Bank Indonesia belum juga merilis izin kerjasama antara penerbit uang elektronik asing macam Alipay dan WeChat Pay dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4. Padahal, 1 Januari 2020 menjadi tenggat bagi penerbit uang elektronik asing berbasis QR Code untuk mematuhi QR Indonesia Standard alias QRIS. “Sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan, masih dalam proses,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem pembayaran BI Filianingsih Hendarta kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12).
BI belum terbitkan izin kerjasama dengan Alipay dan WeChat Pay
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki Desember 2019, Bank Indonesia belum juga merilis izin kerjasama antara penerbit uang elektronik asing macam Alipay dan WeChat Pay dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4. Padahal, 1 Januari 2020 menjadi tenggat bagi penerbit uang elektronik asing berbasis QR Code untuk mematuhi QR Indonesia Standard alias QRIS. “Sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan, masih dalam proses,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem pembayaran BI Filianingsih Hendarta kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12).