JAKARTA. Menjadi regulator sistem pembayaran Tanah Air, Bank Indonesia (BI) kini membentuk satu divisi khusus yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. Divisi ini memberikan perlindungan pada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran, dengan cara memberikan edukasi, konsultasi atau fasilitasi.Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengungkapkan, cakupan dari perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran adalah instrumen pemindahan atau penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/Debet, uang elektronik, serta penyediaan/penyetoran uang rupiah."Bank Indonesia mensosialisasi layanan perlindungan konsumen pengguna jasa sistem pembayaran kepada bank dan lembaga selain bank yang menyelenggarakan sistem pembayaran," kata Ronald di Gedung BI, Jakarta, Jumat (21/2). Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.Dengan peraturan ini, BI memastikan konsumen menerima informasi yang benar mengenai manfaat dan risiko dari penggunaan produk sebelum membuat keputusan. Sehingga, konsumen tidak menjadi korban praktik penipuan, atau dapat memiliki akses untuk menyelesaikan pengaduannya. Dalam PBI ini dijelaskan mengenai hak, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara sistem pembayaran."Peraturan ini diharapkan dapat menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara untuk menjalankan praktik perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sehingga baik dari sisi konsumen maupun penyelenggara dapat merasa aman, nyaman dan terlindungi ketika bertransaksi. Pada akhirnya hal tersebut akan dapat mendorong penggunaan transaksi, terutama non tunai oleh masyarakat," jelas Ronald.Lebih lanjut Ronald menjelaskan, edukasi diberikan kepada konsumen yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai produk-produk sistem pembayaran. Konsultasi diberikan pada saat konsumen mengalami kesulitan ketika menggunakan produk sistem pembayaran.Sedangkan fasilitasi diberikan kepada konsumen yang bersengketa dengan penyelenggara sistem pembayaran yang berindikasi adanya kerugian finansial bagi konsumen. Catatan saja, sejak Agustus 2013 hingga Januari 2014, BI telah menerima 480 permintaan informasi dan 71 pengaduan.Mayoritas permintaan informasi masyarakat adalah seputar penyediaan dan penyetoran uang mencapai 53% dan uang elektronik sebanyak 41%. Sedangkan pengaduan masyarakat sebagian besar mengenai kartu kredit mencapai 61%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI bentuk divisi perlindungan konsumen
JAKARTA. Menjadi regulator sistem pembayaran Tanah Air, Bank Indonesia (BI) kini membentuk satu divisi khusus yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. Divisi ini memberikan perlindungan pada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran, dengan cara memberikan edukasi, konsultasi atau fasilitasi.Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengungkapkan, cakupan dari perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran adalah instrumen pemindahan atau penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/Debet, uang elektronik, serta penyediaan/penyetoran uang rupiah."Bank Indonesia mensosialisasi layanan perlindungan konsumen pengguna jasa sistem pembayaran kepada bank dan lembaga selain bank yang menyelenggarakan sistem pembayaran," kata Ronald di Gedung BI, Jakarta, Jumat (21/2). Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.Dengan peraturan ini, BI memastikan konsumen menerima informasi yang benar mengenai manfaat dan risiko dari penggunaan produk sebelum membuat keputusan. Sehingga, konsumen tidak menjadi korban praktik penipuan, atau dapat memiliki akses untuk menyelesaikan pengaduannya. Dalam PBI ini dijelaskan mengenai hak, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara sistem pembayaran."Peraturan ini diharapkan dapat menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara untuk menjalankan praktik perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sehingga baik dari sisi konsumen maupun penyelenggara dapat merasa aman, nyaman dan terlindungi ketika bertransaksi. Pada akhirnya hal tersebut akan dapat mendorong penggunaan transaksi, terutama non tunai oleh masyarakat," jelas Ronald.Lebih lanjut Ronald menjelaskan, edukasi diberikan kepada konsumen yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai produk-produk sistem pembayaran. Konsultasi diberikan pada saat konsumen mengalami kesulitan ketika menggunakan produk sistem pembayaran.Sedangkan fasilitasi diberikan kepada konsumen yang bersengketa dengan penyelenggara sistem pembayaran yang berindikasi adanya kerugian finansial bagi konsumen. Catatan saja, sejak Agustus 2013 hingga Januari 2014, BI telah menerima 480 permintaan informasi dan 71 pengaduan.Mayoritas permintaan informasi masyarakat adalah seputar penyediaan dan penyetoran uang mencapai 53% dan uang elektronik sebanyak 41%. Sedangkan pengaduan masyarakat sebagian besar mengenai kartu kredit mencapai 61%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News