BI berencana bentuk organisasi twin peaks sebagai upaya perlindungan nasabah



JAKARTA. Praktek perilaku bisnis pada bidang keuangan merupakan kelaziman di berbagai negara. Beberapa negara telah menganut twin peaks atau struktur pengaturan dan pengawasan keuangan terhadap pengawasan prudensial dan pengawasan perilaku bisnis. Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), Anton Prabowo, mengatakan, ke depan bank sentral akan terus meningkatkan upaya perlindungan kepada nasabah secara terintegrasi. Caranya, melalui peningkatan aspek pengawasan perilaku bisnis guna mengimbangipengawasan prudensial. "BI sedang melakukan kajian mendalam termasuk merencanakan suatu organisasi di Bank Indonesia yang efektif dalam pengaturan dan pengawasan yang didedikasikan menjaga fairness antara bank dan nasabahnya," ungkap Anton. Adapun empat pilar aspek perilaku bisnis yang akan menjadi fokus di antara : regulasi, pengawasan, edukasi serta pengaduan dan mediasi.

Adapun rencana BI ini dengan mengacu pada negara-negara yang telah menggunakan pendekatan twin peaks di antaranya Inggris, Australia, Amerika dan Malaysia.

"Di Inggris dibentuk Financial Conduct Authority (FCA) yang perhatian utamanya adalah pada perlindungan nasabah, bukan pada kelangsungan lembaga keuangan itu sendiri," kata Anton, memaparkan praktek tugas pengawasan market conduct terhadap lembaga keuangan, Selasa (21/6). Sementara di Australia dibentuk Australian Securities and Investment Commission (ASIC) yang bertugas memastikan bahwa pasar keuangan berjalan fair dan transparan melalui pemberdayaan dan edukasi nasabah. Anton bilang, di Amerika Serikat pendekatan twin peaks pelaksanaannya masih berada dalam lingkup bank sentral, yakni melalui Federal Reserve dibentuk biro khusus dalam Bureau of Consumer Financial Protection (BCFP). Biro ini bertugas untuk memastikan informasi yang perlu mereka mengerti dari perjanjian atau kontrak produk dan jasa lembaga keuangan yang digunakan. Tak hanya itu, di Bank Malaysia juga dibentuk consumer and market conduct department yang bertugas untuk melakukan pengawasan market conduct dengan tujuan meningkatkan kapabilitas keuangan nasabah. "Termasuk menjadi tugas departemen ini adalah perizinan dan pengaturan lembaga-lembaga terkait seperti broker dan financial adviser," kata Anton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News