KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan segera meluncurkan rupiah digital. Konsep mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) ini memang pernah mencuat pada tahun 2021 dan kembali digaungkan beberapa hari yang lalu. Ini dinilai merupakan langkah baik untuk literasi keuangan digital Indonesia. CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan bahwa langkah penggunaan rupiah digital merupakan sinyal baik untuk dapat meningkatkan ekosistem ekonomi digital, sehingga Indonesia tidak ketinggalan dari negara lain.
“Terlebih, fokus pembahasan pada G20 yaitu pembangunan infrastruktur dalam rangka mendukung keterlaksanaan ekonomi digital seperti pembangunan infrastruktur, penentuan road map dan pemberian stimulus digitalisasi. Digitalisasi dalam sistem ekonomi tentu ada dengan harapan agar bisa memecahkan problematika yang selama ini terjadi. Terlebih juga mengurangi risiko dari penggunaan uang kertas.,” kata Oscar Darmawan. Oscar Darmawan memberi masukan, akan lebih baik apabila pembuatan rupiah digital tersebut memanfaatkan teknologi distributed ledger teknologi yang memiliki banyak kelebihan. Terutama bahwa teknologi ini memiliki sifat yang lebih aman dan transparan. Baca Juga: Anggota DPR Ini Sarankan Bank Sentral Negara Anggota G20 Lahirkan Uang Digital “Teknologi blockchain sangat mengedepankan sifat transparansi dan efisiensi. Konsepnya pun sama dengan konsep Web 3.0 yang sama sama mengedepankan prinsip tersebut. Sehingga akan fungsinya sebagai pembayaran atau alat tukar bisa jauh lebih efisien, transparan, dan aman,” jelas Oscar dalam siaran pers, Rabu (27/7). Dia pun menegaskan bahwa kripto di Indonesia seperti bitcoin dan kripto lain bukanlah alat pembayaran, melainkan sebuah komoditas atau aset yang dimanfaatkan untuk investasi. Ke depannya rupiah digital maupun aset kripto, bukan hal yang mengganggu satu sama lain karena fungsinya yang berbeda bahkan justru rupiah digital akan memudahkan akses ke perdagangan kripto di Indonesia karena sama-sama berbentuk digital. “Regulasi mengenai kripto berada di bawah Bappebti dalam naungan Kementerian Perdagangan. Hal hal yang diatur oleh Bappebti merupakan komoditas. Berdasarkan peraturan pemerintah saat ini, kripto adalah suatu komoditas digital yang telah teregulasi dan hanya bisa dimiliki oleh para investor sebagai suatu aset bukan sebagai alat pembayaran. Jadi ini merupakan hal yang berbeda dan tidak akan mengganggu,” tambah Oscar. Baca Juga: BI: Dana Mengendap Uang Elektronik Tumbuh 23% Menjadi Rp 9,8 Triliun di Mei 2022