JAKARTA. Setelah lama dinanti, akhirnya pemerintah mengirimkan Rancangan Undang-Undanga Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Segera setelah Baleg DPR menyelesaikan melakukan pecekan, RUU OJK akan dibawa ke Sidang Paripurna lalu ke Komisi XI yang akan melakukan pembahasan. Sekadar mengingatkan, RUU itu menyebutkan bahwa OJK melakikan pengawasan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. Tenggat waktu pembentukan lembaga yang akan mengawasi aset industri keuangan lebih dari Rp 2.000 triliun tersebut adalah akhir tahun 2010. Kendati kewenangan bank sentral dipreteli, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, pihaknya tidak pernah di menolak adanya OJK. "Kita setuju, tapi ingin membicarakan konstruksinya," ujarnya.
BI Berharap OJK Tiru Sistem di Jepang atau Perancis
JAKARTA. Setelah lama dinanti, akhirnya pemerintah mengirimkan Rancangan Undang-Undanga Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Segera setelah Baleg DPR menyelesaikan melakukan pecekan, RUU OJK akan dibawa ke Sidang Paripurna lalu ke Komisi XI yang akan melakukan pembahasan. Sekadar mengingatkan, RUU itu menyebutkan bahwa OJK melakikan pengawasan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. Tenggat waktu pembentukan lembaga yang akan mengawasi aset industri keuangan lebih dari Rp 2.000 triliun tersebut adalah akhir tahun 2010. Kendati kewenangan bank sentral dipreteli, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, pihaknya tidak pernah di menolak adanya OJK. "Kita setuju, tapi ingin membicarakan konstruksinya," ujarnya.