KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertambah lagi entitas yang mendapat izin sebagai penyelenggara bursa derivatif pasar uang dan valuta asing (PUVA). Bank Indonesia juga telah secara resmi memberi izin usaha bagi PT Bursa Berjangka Jakarta atawa Jakarta Futures Exchange (JFX) menjadi penyelenggara bursa derivatif PUVA. Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026. JFX dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Dengan demikian, JFX bisa segera menyelenggarakan bursa derivatif PUVA. “Izin usaha dari Bank Indonesia ini bukan hanya bentuk pengakuan atas kesiapan regulasi dan infrastruktur JFX, tetapi juga amanah untuk berkontribusi lebih besar dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional,” tutur Yazid Kanca Surya, Direktur Utama JFX, dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
BI Beri Izin Penyelenggara Pasar Derivatif Pasar Uang dan Valas ke JFX
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertambah lagi entitas yang mendapat izin sebagai penyelenggara bursa derivatif pasar uang dan valuta asing (PUVA). Bank Indonesia juga telah secara resmi memberi izin usaha bagi PT Bursa Berjangka Jakarta atawa Jakarta Futures Exchange (JFX) menjadi penyelenggara bursa derivatif PUVA. Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026. JFX dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Dengan demikian, JFX bisa segera menyelenggarakan bursa derivatif PUVA. “Izin usaha dari Bank Indonesia ini bukan hanya bentuk pengakuan atas kesiapan regulasi dan infrastruktur JFX, tetapi juga amanah untuk berkontribusi lebih besar dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional,” tutur Yazid Kanca Surya, Direktur Utama JFX, dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
TAG:
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
- Bank Indonesia
- Bappebti
- Suku Bunga
- Jakarta Futures Exchange
- PT Kliring Berjangka Indonesia
- OJK
- lindung nilai
- nilai tukar
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pasar Uang dan Valuta Asing
- Derivatif Keuangan
- Indonesia Commodity
- JFX
- efisiensi pasar
- KBI
- Sistem Keuangan Indonesia
- Bursa Derivatif PUVA
- Pengelolaan Risiko