BI beri waktu maksimal setahun bagi bank untuk lakukan action plan



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak berencana mengubah pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang sertifikasi manajemen risiko bagi para bankir.

Oleh karena itu, bank sentral akan memberikan waktu maksimal selama satu tahun bagi bank untuk melakukan action plan, bila belum bisa memenuhi kelengkapan sertifikasi bankir yang batas akhirnya pada 3 Agustus 2011."PBI-nya itu tidak masalah diubah atau tidak, yang terpenting action plan-nya saja yang kita perbarui dan sesuai target," ujar Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Selasa (12/7).Sekedar mengingatkan, bank sentral memberikan tenggat waktu sampai 3 Agustus 2011 kepada pegawai perbankan untuk memiliki sertifikasi profesi, sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.12/7/PBI/2010 tentang sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank umum.Sebelumnya, BI mencatat sampai Maret 2011, dari total 55.534 pegawai bank, baru 39.842 pegawai yang telah memiliki sertifikasi. Adapun sertifikasi manajemen risiko tersebut akan disesuaikan dengan jabatan pegawai yang bersangkutan, dalam mengikuti uji kompetensi profesi bankir di bidang manajemen risiko, yang terbagi mulai level satu sampai dengan level lima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini