JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tak keberatan memberikan izin
switching kepada SigmaTelkom. Tapi, syaratnya, operator sistem pembayaran tersebut harus berdiri sendiri dan dimiliki oleh satu entitas bisnis. Jadi, bukan milik bersama, seperti berlangsung selama ini. Pertimbangannya, BI membutuhkan kepastian pihak yang bertanggungjawab jika terjadi masalah dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Kalau dimiliki bersama, akuntabilitasnya bisa repot. "Regulator sulit mengontrol hak dan kewajibannya," kata Kepala Biro Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Aribowo, Jumat (28/10).
Untuk mengatasi masalah kepemilikan ini, BI memberikan beberapa pilihan.
Pertama, Telkom menguasai Link, dengan syarat bukan sekadar menjadi unit usaha alias harus berdiri sendiri.
Kedua, Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) memiliki Link.
Ketiga, Link berdiri sendiri, alias tanpa kedua lembaga tersebut. Aturan izin
switching operator sistem pembayaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/10/DASP perihal penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu. Beleid itu mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi operator agar bisa mengantongi izin. Penjelasan Aribowo ini menjawab pertemuan antara Himbara dan Telkom, pekan lalu. Kedua pihak menyepakati kepemilikan bersama SigmaTelkom, unit usaha Telkom yang mengoperasikan Link. Kesepakatan ini tercapai setelah keduanya berdiskusi tentang pihak yang mengajukan izin
switching Link ke BI; apakah dari Himbara atau Telkom. Wakil Ketua Himbara, Zulkifli Zaini menyampaikan, SigmaTelkom akan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pemiliknya adalah Himbara dan Telkom dengan mengusung merek Link. Namun porsi pembagian saham masih dalam kajian, termasuk menentukan pihak yang memegang tanggungjawab paling besar. Informasi saja, kubu pemerintah yakni Himbara plus Telkom, telah memberi mandat ke PT Finnet Indonesia agar mengajukan izin. Selama ini, Finnet menangani kliring dan
settlement. Sedangkan Sigma mengurusi
switching. Finnet merupakan perusahaan patungan Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI (30%) dan Telkom (70%). ATM Link melayani transaksi antarbank BUMN, hasil kerjasama dengan Sigma. Aribowo menilai, masih mempertimbangkan solusi yang diajukan Himbara dan Telkom, sebab di luar kebiasaan. Ia mengingatkan, perusahaan jaringan operator lain, seperti PT Artajasa Pembayaran Elektronik (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (ATM Prima) dan PT Daya Network Lestari (Alto) mengajukan izin
switching dengan status kepemilikan tunggal. "Kalau Himbara dan Telkom jadi satu untuk mendirikan atau memiliki Link, nanti kalau sistem
dispute siapa yang akan tanggung jawab," tanya Aribowo. Izin selesai di 2013 Hingga saat ini, bank sentral masih menunggu pengajuan izin
switching Link. Kemudian BI akan memproses izin tersebut apakah sudah sesuai aturan BI atau sebaliknya. Jika belum sesuai, BI akan mengarahkan kepemilikan dengan tiga alternatif tersebut. "Yang penting yang punya
brand harus mengajukan izin," ucap Aribowo.
Himbara dan Telkom berharap, tahun depan BI memberikan izin
switching. Ini sebagai langkah lanjutan menuju penggabungan sistem pembayaran atau National Payment Gateway (NPG) pada tahun 2013 yang kini tengah dikaji oleh BI. Zulkifli menambahkan, kerjasama ini merupakan sinergi antar perusahaan pelat merah dengan tujuan peningkatan efisiensi, khususnya pada bidang sistem pembayaran. Karena selama ini konsumen dibebani pengeluaran biaya yang lebih dengan perbedaan sistem
switching pada mesin-mesin ATM. Ke depan, jika perusahaan
switching Link sudah dapat beroperasi, pemilik akan mempermudah transaksi keuangan bank-bank swasta yang ingin memiliki sistem jaringan tersebut. "Secara operasional kami membuka peluang bagi bank lainnya," tambah Zulkifli, yang juga Direktur Utama Bank Mandiri. n Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News