BI berikan tiga hukuman sekaligus bagi Citibank



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) hari ini memberikan tiga hukuman sekaligus pada Citibank unit Indonesia.

Sanksi pertama berupa larangan manjaring nasabah kaya dari Citigold selama satu tahun.

Sanksi kedua berupa larangan penerbitan semua jenis kartu kredit selama dua tahun. "Sanksi ketiga, bank juga dilarang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector selama dua tahun," ujar Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi.


Menurutnya, jika dalam kurun waktu itu bank sentral menemukan pelanggaran yang lebih berat, maka sanksi lebih besar akan diberikan ke Citibank. Hukuman ini berlaku mulai hari ini, 6 Mei 2011.

Sanksi diberikan oleh regulator terkait dua kasus yang membelit Citibank yaitu money laundry oleh Malinda Dee dan tewasnya nasabah kartu kredit di tangan jasa penagih utang.

Keputusan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan yang menemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko. Hal itu tecermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana diatur dalam PBI No.11/11/PBI/2009 dan SE BI No. 11/10/DASP mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: