JAKARTA. Bank Indonesia (BI) hari ini memberikan tiga hukuman sekaligus pada Citibank unit Indonesia. Sanksi pertama berupa larangan manjaring nasabah kaya dari Citigold selama satu tahun. Sanksi kedua berupa larangan penerbitan semua jenis kartu kredit selama dua tahun. "Sanksi ketiga, bank juga dilarang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector selama dua tahun," ujar Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi.
BI berikan tiga hukuman sekaligus bagi Citibank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) hari ini memberikan tiga hukuman sekaligus pada Citibank unit Indonesia. Sanksi pertama berupa larangan manjaring nasabah kaya dari Citigold selama satu tahun. Sanksi kedua berupa larangan penerbitan semua jenis kartu kredit selama dua tahun. "Sanksi ketiga, bank juga dilarang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector selama dua tahun," ujar Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi.