JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan tiga persyaratan utama bagi bank yang sudah berhasil menjaring dana hasil ekspor (DHE) untuk menjalankan bisnis wali amanat (trustee). Ketiganya adalah kelayakan modal, good corporate governance (GCG) dan efisiensi. Persyaratan tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Perry Warjiyo, Selasa (23/10). Menurutnya, rincian aturan yang lebih lengkap mengenai persyaratan bisnis trustee akan diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan meluncur awal November mendatang. Antara lain adalah batasan modal perbankan yang dapat melaksanakan wali amanat ini, rating dan risiko dari perbankan yang tecermin dalam GCG.
BI berikan tiga syarat bisnis trustee
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan tiga persyaratan utama bagi bank yang sudah berhasil menjaring dana hasil ekspor (DHE) untuk menjalankan bisnis wali amanat (trustee). Ketiganya adalah kelayakan modal, good corporate governance (GCG) dan efisiensi. Persyaratan tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Perry Warjiyo, Selasa (23/10). Menurutnya, rincian aturan yang lebih lengkap mengenai persyaratan bisnis trustee akan diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan meluncur awal November mendatang. Antara lain adalah batasan modal perbankan yang dapat melaksanakan wali amanat ini, rating dan risiko dari perbankan yang tecermin dalam GCG.