JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah resmi memberlakukan kenaikan rasio batas bawah pinjaman terhadap pendanaan atau loan to funding ratio (LFR) menjadi 80%. Sebelumnya BI menetapkan minimal LFR 78%, sedangkan batas atas LFR sebesar 92%. Aturan LFR ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 18/18/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional yang dipublikasikan Selasa (23/8). "Aturan LFR ini berlaku sejak 24 Agustus 2016," ujar Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam aturan yang dipublikasikan di situs BI. Alasan BI menaikan batas bawah rasio LFR ini agar bank kian gencar meningkatkan pertumbuhan kredit. BI mencatat ada 34 bank yang memiliki rasio LFR di bawah 78%.
BI berlakukan LFR minimal 80%
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah resmi memberlakukan kenaikan rasio batas bawah pinjaman terhadap pendanaan atau loan to funding ratio (LFR) menjadi 80%. Sebelumnya BI menetapkan minimal LFR 78%, sedangkan batas atas LFR sebesar 92%. Aturan LFR ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 18/18/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional yang dipublikasikan Selasa (23/8). "Aturan LFR ini berlaku sejak 24 Agustus 2016," ujar Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam aturan yang dipublikasikan di situs BI. Alasan BI menaikan batas bawah rasio LFR ini agar bank kian gencar meningkatkan pertumbuhan kredit. BI mencatat ada 34 bank yang memiliki rasio LFR di bawah 78%.