JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku sudah mengantisipasi terkait potensi perebutan likuiditas di pasar uang setelah BI mengeluarkan aturan mengenai Surat Berharga Komersial (SBK) atau commercial paper. Surat Berharga Komersial adalah instrumen bagi korporasi non-bank untuk mencari dana di pasar uang. Berdasarkan PBI 19/9/PBI/ 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, pasar adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan satu tahun. Peraturan ini mulai berlaku pada 19 September 2017 mendatang.
BI biarkan korporasi dan bank kompetisi cari dana
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku sudah mengantisipasi terkait potensi perebutan likuiditas di pasar uang setelah BI mengeluarkan aturan mengenai Surat Berharga Komersial (SBK) atau commercial paper. Surat Berharga Komersial adalah instrumen bagi korporasi non-bank untuk mencari dana di pasar uang. Berdasarkan PBI 19/9/PBI/ 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, pasar adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan satu tahun. Peraturan ini mulai berlaku pada 19 September 2017 mendatang.