KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) siap memberi dukungan untuk menjaga perekonomian dan juga stabilitas sistem keuangan. Salah satu bentuk dukungan BI adalah membantu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menyediakan likuiditas. Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, dukungan BI tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020. Dalam peraturan teranyar tersebut, Bank Indonesia (BI) akan memberikan uluran tangan bila LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam penanganan bank. "Jadi, BI memberikan dukungan pada LPS baik dalam bentuk pembelian atau repo Surat Berharga Negara (SBN) punya LPS. Jadi, kalau mengalami kesulitan likuiditas, BI hadir dengan bantuan likuiditas," kata Juda, Kamis (23/7) via video conference.
BI bisa memberi dukungan likuiditas ke LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) siap memberi dukungan untuk menjaga perekonomian dan juga stabilitas sistem keuangan. Salah satu bentuk dukungan BI adalah membantu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menyediakan likuiditas. Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, dukungan BI tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020. Dalam peraturan teranyar tersebut, Bank Indonesia (BI) akan memberikan uluran tangan bila LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam penanganan bank. "Jadi, BI memberikan dukungan pada LPS baik dalam bentuk pembelian atau repo Surat Berharga Negara (SBN) punya LPS. Jadi, kalau mengalami kesulitan likuiditas, BI hadir dengan bantuan likuiditas," kata Juda, Kamis (23/7) via video conference.