BI bisa modifikasi aturan bank domestik global



JAKARTA. Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara, menengaskan tak menutup kemungkinan melakukan modifikasi dalam perumusan domestic systematically important bank (D-SIB). Pembahasan ini memakan waktu yang belum bisa dipastikan karena melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI. "Yang pasti tetap mengacu pada Global Systematically Important Bank (GSIB). Namun untuk pengaturan secara domestik, masing-masing negara tetap menentukan,” kata Mirza, Jumat, (10/1). Dia mengaku belum tahu waktu pasti standar bank domestik ini rampung disusun.

Sebagaimana diketahui, perumusan SIB Domestik (D-SIB) akan mendorong pengawasan lebih intensif untuk bank-bank yang masuk dalam kategori sistemik. Kriteria yang digunakan mempertimbangkan aset bank, modal bank, dan kompleksitas bisnis. Kabarnya aturan ini kemungkinan akan menyasar pada bank-bank kategori BUKU III (modal inti berkisar Rp 5 triliun - Rp 30 triliun) dan BUKU IV (modal inti diatas Rp 30 triliun). Sebab kedua kelompok inilah bank-bank yang memiliki aset terbesar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia