JAKARTA. Bank Indonesia memiliki diskresi untuk menolak atau menerima izin pembukaan kantor bank di daerah tertentu. Pertimbangan keputusan itu demi kepentingan perekonomian nasional. Keberadaan kantor bank diharapkan sejalan dengan arah dan kondisi perekonomian daerah tersebut. Diskresi itu akan dituangkan Bank Indonesia (BI) dalam pasal-pasal aturan izin berjenjang (multi-license), yang terbit pada akhir Desember ini. Aturan itu menjadi semacam pedoman bagi bank agar pembukaan kantornya diperhitungkan dengan matang. ”Misalnya, ada bank yang ingin membuka kantor di suatu daerah, tapi fokus bisnis bank tersebut tidak sejalan dengan yang sedang dikembangkan daerah itu. Izinnya bisa ditolak,” kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis di Jakarta, Kamis (13/12/2012).
BI Bisa tolak izin buka kantor bank
JAKARTA. Bank Indonesia memiliki diskresi untuk menolak atau menerima izin pembukaan kantor bank di daerah tertentu. Pertimbangan keputusan itu demi kepentingan perekonomian nasional. Keberadaan kantor bank diharapkan sejalan dengan arah dan kondisi perekonomian daerah tersebut. Diskresi itu akan dituangkan Bank Indonesia (BI) dalam pasal-pasal aturan izin berjenjang (multi-license), yang terbit pada akhir Desember ini. Aturan itu menjadi semacam pedoman bagi bank agar pembukaan kantornya diperhitungkan dengan matang. ”Misalnya, ada bank yang ingin membuka kantor di suatu daerah, tapi fokus bisnis bank tersebut tidak sejalan dengan yang sedang dikembangkan daerah itu. Izinnya bisa ditolak,” kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis di Jakarta, Kamis (13/12/2012).