BI Bisa tolak izin buka kantor bank



JAKARTA. Bank Indonesia memiliki diskresi untuk menolak atau menerima izin pembukaan kantor bank di daerah tertentu. Pertimbangan keputusan itu demi kepentingan perekonomian nasional. Keberadaan kantor bank diharapkan sejalan dengan arah dan kondisi perekonomian daerah tersebut.

Diskresi itu akan dituangkan Bank Indonesia (BI) dalam pasal-pasal aturan izin berjenjang (multi-license), yang terbit pada akhir Desember ini. Aturan itu menjadi semacam pedoman bagi bank agar pembukaan kantornya diperhitungkan dengan matang.

”Misalnya, ada bank yang ingin membuka kantor di suatu daerah, tapi fokus bisnis bank tersebut tidak sejalan dengan yang sedang dikembangkan daerah itu. Izinnya bisa ditolak,” kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis di Jakarta, Kamis (13/12/2012).


Diskresi BI itu berlaku bagi semua bank. ”Siapa pun yang mengajukan akan kami lihat lebih dulu,” tutur Irwan.

Sebelumnya Gubernur BI Darmin Nasution menyampaikan, BI akan menetapkan level pengambil keputusan diskresi tersebut. Dengan demikian, tidak setiap orang di BI dapat mengambil keputusan boleh atau tidaknya suatu bank membuka kantor di daerah tertentu.

Aturan izin berjenjang BI membagi bank dalam empat kelompok berdasarkan modal inti. Setiap kelompok memiliki kegiatan usaha yang berbeda.

Dalam pembukaan kantor bank, BI membagi wilayah dalam zona I-VI, yang ditentukan kepadatan kantor bank di daerah tersebut. Modal diperlukan untuk membuka kantor di daerah padat lebih besar dibandingkan dengan di daerah masih longgar. BI juga mengenakan aturan bahwa bank yang membuka tiga kantor di zona I dan II yang relatif padat wajib membuka satu kantor di zona V dan VI yang relatif longgar atau tidak padat.

Data BI per Oktober 2012, ada 120 bank umum dengan 16.067 kantor. Dilihat dari jumlah kantor cabang bank umum, per Oktober 2012 sebanyak 3.412 cabang. Terbanyak di DKI Jakarta (551 cabang), disusul Jawa Timur (410 cabang) dan Jawa Barat (375 cabang). Di Sulawesi Barat ada 14 cabang dan di Gorontalo ada 16 cabang.

Resiprokal

Komisi XI DPR berencana memasukkan aturan resiprokal perbankan ke Rancangan Undang-Undang Perbankan. Saat dimintai komentar soal itu, Irwan Lubis menyatakan, BI mendukung resiprokal tersebut.

”Namun, cara meletakkannya di dalam konstitusi harus dikaji mendalam,” ujar Irwan.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin lalu, Darmin memaparkan, sebenarnya resiprokal sudah dibicarakan di tingkat ASEAN. Tidak ada penolakan di tahapan teknis. Namun, perlu waktu menuju kesepakatan antargubernur bank sentral.

”Prinsip di ASEAN adalah ASEAN Qualified Bank,” ujar Darmin.

Bank yang berkualifikasi ASEAN itu bisa melakukan apa saja di wilayah ASEAN.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini menyatakan, Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 akan mendorong liberalisasi barang, jasa, dan tenaga kerja, termasuk bankir, yang dihadapkan pada intensitas persaingan. Produk yang harus disediakan juga makin kompleks dan berisiko. (Erlangga Djumena/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: