KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sebagai bank BUMN akan mendukung penuh langkah Bank Indonesia (BI) dalam menjaga pergerakan nilai tukar. Berbagai instrumen moneter telah diterbitkan BI untuk menjaga stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing (valas) salah satunya adalah menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia. Ketentuan yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018 itu menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai dari US$ 10 juta menjadi US$ 2 juta. Aturan ini merupakan upaya BI dalam memberikan relaksasi bagi nasabah eksportir.
BI, BNI dan BRI rangkul 50 top eksportir menggunakan program lindung nilai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sebagai bank BUMN akan mendukung penuh langkah Bank Indonesia (BI) dalam menjaga pergerakan nilai tukar. Berbagai instrumen moneter telah diterbitkan BI untuk menjaga stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing (valas) salah satunya adalah menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia. Ketentuan yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018 itu menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai dari US$ 10 juta menjadi US$ 2 juta. Aturan ini merupakan upaya BI dalam memberikan relaksasi bagi nasabah eksportir.