JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan rencana mengeluarkan aturan pembatasan utang luar negeri (ULN) tidak hanya bertujuan untuk membatasi korporasi berutang ke luar negeri. Secara substansial, aturan bank sentral tersebut akan mengupayakan mitigasi risiko atas ULN. "Intinya, aturan itu bersifat mendorong kehati-hatian perusahaan yang utang dari luar negeri, baik dari sisi memitigasi risiko currency dan memitigasi risiko likuiditas valuta asing," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di kantornya, Jumat (22/8). Juda mengungkapkan, tujuan dari aturan tersebut bukan untuk membatasi atau melarang korporasi untuk berutang ke luar negeri. Bank sentral tidak melarang utang luar negeri, namun sebaiknya dilqkukan hedging untuk melindungi risiko terkait valas.
BI: Boleh berutang, tapi..
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan rencana mengeluarkan aturan pembatasan utang luar negeri (ULN) tidak hanya bertujuan untuk membatasi korporasi berutang ke luar negeri. Secara substansial, aturan bank sentral tersebut akan mengupayakan mitigasi risiko atas ULN. "Intinya, aturan itu bersifat mendorong kehati-hatian perusahaan yang utang dari luar negeri, baik dari sisi memitigasi risiko currency dan memitigasi risiko likuiditas valuta asing," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di kantornya, Jumat (22/8). Juda mengungkapkan, tujuan dari aturan tersebut bukan untuk membatasi atau melarang korporasi untuk berutang ke luar negeri. Bank sentral tidak melarang utang luar negeri, namun sebaiknya dilqkukan hedging untuk melindungi risiko terkait valas.