JAKARTA. Terkait pemberitahuan bank bermasalah pada masyarakat, Bank Indonesia (BI) bisa mengumumkan atau memilih tidak melakukannya. "Deafult-nya, diumumkan. Tapi, bank sentral bisa tidak mengumumkan jika menimbulkan kerisauan di masyarakat," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), saat ditemui wartawan, di Hotel Arya Duta, kemarin malam (26/1). Halim menjelaskan, pemberitahuan bank dalam masa pengawasan kepada publik itu dengan tujuan agar masyarakat tahu kondisi bank tersebut. "Kalau sudah dalam keadaan sulit, ini akan cukup berat. BI dapat meminta bank tersebut tidak lagi beroperasi," ujar Halim. Sekadar mengingatkan, pengawasan yang dilakukan BI ada tiga tahapan: normal, intensif, dan khusus. Ketika masuk pengawasan normal. bank harus melakukan persiapan untuk mengendalikan masalahnya. Misalnya, untuk masalah likuiditas, bank harus menambah modal. Penambahan modal bisa dilakukan dengan suntikan langsung pemiliknya, mencari investor strategis, menerbitkan right issue atau pinjaman subordinasi.
BI boleh mengumumkan nama bank bermasalah
JAKARTA. Terkait pemberitahuan bank bermasalah pada masyarakat, Bank Indonesia (BI) bisa mengumumkan atau memilih tidak melakukannya. "Deafult-nya, diumumkan. Tapi, bank sentral bisa tidak mengumumkan jika menimbulkan kerisauan di masyarakat," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), saat ditemui wartawan, di Hotel Arya Duta, kemarin malam (26/1). Halim menjelaskan, pemberitahuan bank dalam masa pengawasan kepada publik itu dengan tujuan agar masyarakat tahu kondisi bank tersebut. "Kalau sudah dalam keadaan sulit, ini akan cukup berat. BI dapat meminta bank tersebut tidak lagi beroperasi," ujar Halim. Sekadar mengingatkan, pengawasan yang dilakukan BI ada tiga tahapan: normal, intensif, dan khusus. Ketika masuk pengawasan normal. bank harus melakukan persiapan untuk mengendalikan masalahnya. Misalnya, untuk masalah likuiditas, bank harus menambah modal. Penambahan modal bisa dilakukan dengan suntikan langsung pemiliknya, mencari investor strategis, menerbitkan right issue atau pinjaman subordinasi.