JAKARTA. Regulator perbankan bakal meringankan pekerjaan perbankan dalam mengelola likuiditas. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) memperluas definisi likuiditas perbankan. Yakni dengan memasukkan surat berharga ke dalam rumus perhitungan rasio likuiditas. Sederhananya: perhitungan kesehatan likuiditas perbankan tidak lagi mengacu pada kemampuan bank mengumpulkan tabungan, giro dan deposito, yang tertuang pada rasio kredit terhadap simpanan atawa loan to deposi ratio (LDR). Melainkan, mengacu pada rasio kredit terhadap total pendanaan bank atau biasa disebut loan to funding ratio (LFR). Singkat cerita, perbedaan rumus perhitungan ini bakal meringankan bank mengumpulkan likuiditas lewat simpanan. Dus, bank boleh memasukkan surat berharga untuk menghindari aturan kewajiban rasio intermediasi alias LDR terhadap Giro Wajib Minimum (GWM). Dalam aturan LDR-GWM, bank yang memiliki LDR di atas 92%, terkena tambahan GWM 0,2%, dari 1% kelebihan GWM.
BI bolehkan surat berharga di komponen likuiditas
JAKARTA. Regulator perbankan bakal meringankan pekerjaan perbankan dalam mengelola likuiditas. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) memperluas definisi likuiditas perbankan. Yakni dengan memasukkan surat berharga ke dalam rumus perhitungan rasio likuiditas. Sederhananya: perhitungan kesehatan likuiditas perbankan tidak lagi mengacu pada kemampuan bank mengumpulkan tabungan, giro dan deposito, yang tertuang pada rasio kredit terhadap simpanan atawa loan to deposi ratio (LDR). Melainkan, mengacu pada rasio kredit terhadap total pendanaan bank atau biasa disebut loan to funding ratio (LFR). Singkat cerita, perbedaan rumus perhitungan ini bakal meringankan bank mengumpulkan likuiditas lewat simpanan. Dus, bank boleh memasukkan surat berharga untuk menghindari aturan kewajiban rasio intermediasi alias LDR terhadap Giro Wajib Minimum (GWM). Dalam aturan LDR-GWM, bank yang memiliki LDR di atas 92%, terkena tambahan GWM 0,2%, dari 1% kelebihan GWM.