JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membuat tujuh kebijakan untuk mengembangkan perbankan syariah tahun 2011. Kebijakan pertama adalah melakukan kajian mengenai insentif fiskal untuk perbankan syariah. Kebijakan ini untuk menghindari pengenaan pajak ganda untuk perbankan syariah. Kebijakan kedua adalah peningkatan kuantitas sumber daya manusia (SDM) perbankan syariah. Ketiga, kebijakan peningkatan sistem pengawasan. "Kualitas pengawasan ini juga dibangun dengan standar internasional yang diikuti oleh BI, seperti Islamic Financial Services Board (IFSB), maupun Bank of International Settlement, dan komitmen internasional G-20 dan Asean Economic Community (AEC), yang segera berlaku di tahun 2015 nanti", ujar Mulya Siregar Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI). Kemudian, kebijakan keempat yakni penguatan permodalan seperti Capital Adequacy Ratio (CAR). Kelima, pengembangan human capital perbankan syariah dalam perpsektif pengembangan modern SDM, untuk mencapai visi dan keunggulan organisasi yang mampu berdaya saing.Kebijakan keenam, yakni peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan untuk bank syariah atau pun bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk menerapkan service excellent kepada nasabah yang setara.Lalu kebijakan terakhir atau yang ketujuh, memberi edukasi kepada publik secara inovatif dan terintergrasi. "Melihat antusias masyarakat yang cukup baik terhadap bank syariah, maka perlu sosialiasi yang lebih universal agar masyarakat merasakan manfaat perbankan syariah secara menyeluruh", ucap Mulya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI buat 7 kebijakan pengembangan bank syariah tahun 2011
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membuat tujuh kebijakan untuk mengembangkan perbankan syariah tahun 2011. Kebijakan pertama adalah melakukan kajian mengenai insentif fiskal untuk perbankan syariah. Kebijakan ini untuk menghindari pengenaan pajak ganda untuk perbankan syariah. Kebijakan kedua adalah peningkatan kuantitas sumber daya manusia (SDM) perbankan syariah. Ketiga, kebijakan peningkatan sistem pengawasan. "Kualitas pengawasan ini juga dibangun dengan standar internasional yang diikuti oleh BI, seperti Islamic Financial Services Board (IFSB), maupun Bank of International Settlement, dan komitmen internasional G-20 dan Asean Economic Community (AEC), yang segera berlaku di tahun 2015 nanti", ujar Mulya Siregar Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI). Kemudian, kebijakan keempat yakni penguatan permodalan seperti Capital Adequacy Ratio (CAR). Kelima, pengembangan human capital perbankan syariah dalam perpsektif pengembangan modern SDM, untuk mencapai visi dan keunggulan organisasi yang mampu berdaya saing.Kebijakan keenam, yakni peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan untuk bank syariah atau pun bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk menerapkan service excellent kepada nasabah yang setara.Lalu kebijakan terakhir atau yang ketujuh, memberi edukasi kepada publik secara inovatif dan terintergrasi. "Melihat antusias masyarakat yang cukup baik terhadap bank syariah, maka perlu sosialiasi yang lebih universal agar masyarakat merasakan manfaat perbankan syariah secara menyeluruh", ucap Mulya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News