JAKARTA. Bank Indonesia menerbitkan surat edaran penyempurnaan aturan uang muka kredit konsumsi. Bank sentral menyempurnakan ketentuan Loan To Value (LTV)/Financing To Value (FTV) untuk kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragunkan properti. Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI), Mulya Effendi Siregar mengungkapkan, ada alasan kuat dibalik langkah BI mengeluarkan kebijakan LTV itu, yakni untuk memperketat penyaluran kredit properti. Sebab, dalam survei yang dilakukan BI sebelumnya, tahun 2013 kredit kepemilikan rumah di sektor properti masih menjadi investasi tertinggi.
Mulya bilang, sebanyak 42,5% dari 5.000 responden di seluruh Indonesia memilih investasi sektor properti. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan investasi pada deposito, emas, reksadana dan sebagainya. Selain itu, fakta menarik lainnya adalah, untuk rencana satu tahun ke depan, sebanyak 64% responden memilih investasi sektor properti. "81,1% responden menyebutkan, alasan investasi sektor properti adalah adanya ekspektasi kenaikan harga," ujar Mulya di Jakarta, Kamis (28/11). Karena itu, BI meminta lembaga keuangan perbankan tidak menyalurkan kredit properti tinggi. Hal itu dikarenakan adanya ekspektasi kenaikan harga. Sebab, jelas Mulya, terdapat risiko adanya bubble pada bisnis properti. Mulya menjelaskan, indeks harga properti residensial pertumbuhannya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gross domestic product (GDP) per kapita Indonesia.