JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka pintu bagi kelompok yang ingin mengajukan izin untuk mengelola standar nasional kartu ATM dan kartu debet berbasis chip. Nah, pengelola yang ingin menjadi penyelenggara standar nasional ini harus menyusun dan menyampaikan rencana kerja awal kepada BI. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V, Panggabean pada SE BI Nomor 18/15/DKSP memaparkan, paling tidak pengelola wajib menyampaikan pelaksanaan sertifikasi, penatausahaan daftar vendor seperti penyedia terminal dan perusahaan percetakan kartu, dan pelaksanaan fungsi certificate authority. Sementara itu, industri perbankan masih menunggu pengelola yang akan menjalankan standarisasi nasional kartu ATM dan debet. Pasalnya, pengelola ini yang akan memayungi implementasi kartu berbasis chip.
BI buka izin bagi pengelola chip ATM
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka pintu bagi kelompok yang ingin mengajukan izin untuk mengelola standar nasional kartu ATM dan kartu debet berbasis chip. Nah, pengelola yang ingin menjadi penyelenggara standar nasional ini harus menyusun dan menyampaikan rencana kerja awal kepada BI. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V, Panggabean pada SE BI Nomor 18/15/DKSP memaparkan, paling tidak pengelola wajib menyampaikan pelaksanaan sertifikasi, penatausahaan daftar vendor seperti penyedia terminal dan perusahaan percetakan kartu, dan pelaksanaan fungsi certificate authority. Sementara itu, industri perbankan masih menunggu pengelola yang akan menjalankan standarisasi nasional kartu ATM dan debet. Pasalnya, pengelola ini yang akan memayungi implementasi kartu berbasis chip.