JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan penerapan Layanan Keuangan Digital (LKD) oleh perbankan syariah menjadi salah satu opsi yang dimungkinkan. Pasalnya BI ingin mendorong perbankan syariah berkontribusi meningkatkan financial inclusion. Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan, layanan LKD yang diluncurkan oleh BI bertujuan membuka akses keuangan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. "Ini benar-benar ditujukan untuk masyarakat yang tidak memungkinkan pergi ke kantor cabang bank terdekat atau daerah yang tidak memungkinkan bank buka cabang di sana," kata Tirta, Selasa (31/3). Nah, LKD memang oleh BI diperuntukkan bagi bank dengan kualifikasi BUKU IV (kelompok dengan modal inti di atas Rp 30 triliun). Sebab bank kategori ini betul-betul memiliki kesiapan terkait infrastruktur serta bagaimana memitigasi risikonya. "Sehingga perbankan syariah memang belum bisa sekarang," ujar Tirta. Namun Tirta menegaskan BI juga mengakui pentingnya kontribusi perbankan syariah dalam meningkatkan pendalaman pasar keuangan ke tengah kehidupan masyarakat. Apalagi di sebagian wilayah tertentu, ada masyarakat yang hanya mau menjalani jasa keuangan berbasis prinsip syariah. "Oleh sebab itu kita dorong supaya mungkin suatu saat perbankan syariah bisa ikut terapkan LKD. Cuma konkretnya, tentu masih dalam kajian kami," pungkas Tirta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI buka kemungkinan bank syariah terapkan LKD
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan penerapan Layanan Keuangan Digital (LKD) oleh perbankan syariah menjadi salah satu opsi yang dimungkinkan. Pasalnya BI ingin mendorong perbankan syariah berkontribusi meningkatkan financial inclusion. Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan, layanan LKD yang diluncurkan oleh BI bertujuan membuka akses keuangan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. "Ini benar-benar ditujukan untuk masyarakat yang tidak memungkinkan pergi ke kantor cabang bank terdekat atau daerah yang tidak memungkinkan bank buka cabang di sana," kata Tirta, Selasa (31/3). Nah, LKD memang oleh BI diperuntukkan bagi bank dengan kualifikasi BUKU IV (kelompok dengan modal inti di atas Rp 30 triliun). Sebab bank kategori ini betul-betul memiliki kesiapan terkait infrastruktur serta bagaimana memitigasi risikonya. "Sehingga perbankan syariah memang belum bisa sekarang," ujar Tirta. Namun Tirta menegaskan BI juga mengakui pentingnya kontribusi perbankan syariah dalam meningkatkan pendalaman pasar keuangan ke tengah kehidupan masyarakat. Apalagi di sebagian wilayah tertentu, ada masyarakat yang hanya mau menjalani jasa keuangan berbasis prinsip syariah. "Oleh sebab itu kita dorong supaya mungkin suatu saat perbankan syariah bisa ikut terapkan LKD. Cuma konkretnya, tentu masih dalam kajian kami," pungkas Tirta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News