KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sejalan dengan hal tersebut, bank sentral juga memperpanjang ketentuan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk bank yang memenuhi syarat NPL/NPF tertentu. Dengan kata lain, masyarakat masih bisa menikmati insentif kredit pembelian rumah maupun pembelian kendaraan bermotor dengan DP 0% hingga akhir 31 Desember 2021.
BI buka peluang DP 0% KPR KKB bisa sampai akhir 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sejalan dengan hal tersebut, bank sentral juga memperpanjang ketentuan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk bank yang memenuhi syarat NPL/NPF tertentu. Dengan kata lain, masyarakat masih bisa menikmati insentif kredit pembelian rumah maupun pembelian kendaraan bermotor dengan DP 0% hingga akhir 31 Desember 2021.