KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal memberikan bunga 1,5% buat penempatan dana giro wajib perbankan. Meski demikian bunga tersebut cuma akan berlaku buat sesuai rasio giro wajib minimum (GWM) sebesar 3,5% dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan. “Yang diberikan bunga hanya sesuai GWM saja, tidak termasuk excess reserve,” kata Asisten Gubernur BI bidang stabilitas sistem keuangan dan makroprudensial Juda Agung kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6). Baca Juga: BP Tapera sah diteken, Bank BTN bakal lebih ekspansif
BI: Bunga 1,5% cuma berlaku sesuai rasio GWM 3,5% dari dana pihak ketiga perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal memberikan bunga 1,5% buat penempatan dana giro wajib perbankan. Meski demikian bunga tersebut cuma akan berlaku buat sesuai rasio giro wajib minimum (GWM) sebesar 3,5% dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan. “Yang diberikan bunga hanya sesuai GWM saja, tidak termasuk excess reserve,” kata Asisten Gubernur BI bidang stabilitas sistem keuangan dan makroprudensial Juda Agung kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6). Baca Juga: BP Tapera sah diteken, Bank BTN bakal lebih ekspansif