KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Sesuai Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992, keempat uang kertas itu ialah pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan ini.
BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Cepat Tukar Sebelum 30 April 2025
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Sesuai Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992, keempat uang kertas itu ialah pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan ini.