KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/12/PBI/2021. Dengan terbitnya beleid tersebut, maka terhitung sejak hari ini, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Erwin kemudian memerinci, URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran antara lain:
BI cabut dan tarik 20 pecahan uang rupiah khusus tahun edar 1970-1990
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/12/PBI/2021. Dengan terbitnya beleid tersebut, maka terhitung sejak hari ini, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Erwin kemudian memerinci, URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran antara lain: