JAKARTA. Bank (BI) Indonesia bertindak tegas. Kali ini, regulator perbankan itu mencabut izin usaha 25 pedagang valuta asing bukan bank (PVA BB) atau money changer karena tidak mengindahkan dan menindaklanjuti sanksi pemanggilan pengurus dan pemegang saham lebih dari 6 bulan sejak sanksi keluar. Ke-25 money changer itu antara lain PT Aneka Valasindo Lestari,PT Anugerah Siloam Valasindo,PT Apex Valasindo, PT Bina Arta Swadaya Money Changer, PT Bogoan, PT Davinzki Forexa,PT Dewata Artha Pratanshi, PT Diorra Prima Valutama PT Duta Mustika Valasindo, PT Indovalas Kemalindo dan lainnya (lengkapnya lihat situs BI). Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi, mengaku selama ini pihaknya terus mengawasi pengusaha money changer secara ketat. Alasannya, money changer berpotensi menjadi tempat pencucian uang (money laundry). "BI memiliki kewenangan itu dan selama ini memang kami awasi,”ujar Budi, Kamis (16/9). Sayangnya, Budi mengakui hingga kini BI belum membuat peraturan yang mengatur masalah tersebut.
BI cabut izin usaha 25 money changer
JAKARTA. Bank (BI) Indonesia bertindak tegas. Kali ini, regulator perbankan itu mencabut izin usaha 25 pedagang valuta asing bukan bank (PVA BB) atau money changer karena tidak mengindahkan dan menindaklanjuti sanksi pemanggilan pengurus dan pemegang saham lebih dari 6 bulan sejak sanksi keluar. Ke-25 money changer itu antara lain PT Aneka Valasindo Lestari,PT Anugerah Siloam Valasindo,PT Apex Valasindo, PT Bina Arta Swadaya Money Changer, PT Bogoan, PT Davinzki Forexa,PT Dewata Artha Pratanshi, PT Diorra Prima Valutama PT Duta Mustika Valasindo, PT Indovalas Kemalindo dan lainnya (lengkapnya lihat situs BI). Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi, mengaku selama ini pihaknya terus mengawasi pengusaha money changer secara ketat. Alasannya, money changer berpotensi menjadi tempat pencucian uang (money laundry). "BI memiliki kewenangan itu dan selama ini memang kami awasi,”ujar Budi, Kamis (16/9). Sayangnya, Budi mengakui hingga kini BI belum membuat peraturan yang mengatur masalah tersebut.