JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) akan berpengaruh terhadap perlambatan kredit, khususnya kredit yang bersifat konsumtif. “Kemungkinan perlambatan itu ada. Tapi bagaimanapun juga, BI terus mendorong pertumbuhan kredit. Yang sifatnya agak konsumtif itu sedikit diperlambat,” ungkap Gubernur BI Darmin Nasution, Jumat (16/3). BI mengeluarkan aturan baru mengenai uang muka KPR dan KKB per 15 Maret 2012. Dalam beleid ini DP untuk KPR ditetapkan minimal 30%. Sementara itu, pengaturan uang muka kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Pertama, untuk motor yang penggunaannya bertujuan komersil uang mukanya minimal 25%. Kedua, untuk mobil pribadi, uang mukanya minimal 30%. Ketiga, untuk mobil atau kendaraan beroda empat dan lebih yang digunakan untuk keperluan produktif, uang mukanya minimal 20%.
BI : Dampak kenaikan uang muka tak akan besar
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) akan berpengaruh terhadap perlambatan kredit, khususnya kredit yang bersifat konsumtif. “Kemungkinan perlambatan itu ada. Tapi bagaimanapun juga, BI terus mendorong pertumbuhan kredit. Yang sifatnya agak konsumtif itu sedikit diperlambat,” ungkap Gubernur BI Darmin Nasution, Jumat (16/3). BI mengeluarkan aturan baru mengenai uang muka KPR dan KKB per 15 Maret 2012. Dalam beleid ini DP untuk KPR ditetapkan minimal 30%. Sementara itu, pengaturan uang muka kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Pertama, untuk motor yang penggunaannya bertujuan komersil uang mukanya minimal 25%. Kedua, untuk mobil pribadi, uang mukanya minimal 30%. Ketiga, untuk mobil atau kendaraan beroda empat dan lebih yang digunakan untuk keperluan produktif, uang mukanya minimal 20%.