BI dan Bank of Korea Perpanjang Kerja Sama Bilateral Currency Swap Arrangement



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Korea atau Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Ini juga dikenal dengan bilateral currency swap arrangement (BCSA). 

Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW 10,7 triliun atau Rp 115 triliun. 

Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI Perry warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong pada hari ini, Senin (6/3).  Perpanjangan kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara. 


Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal meski dalam kondisi krisis. Ini untuk mendukung stabilitas keuangan regional.

Baca Juga: OJK Buka-Bukaan Mengungkap Penyebab Tingginya Margin Bank di Indonesia

Perjanjian kerja sama BCSA antara Indonesia dan Korea Selatan sudah berlangsung sejak Maret 2014 dan sudah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya. 

Dengan perpanjangan kembali pada Maret 2023, maka perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama 3 tahun ke depan, alias hingga 5 Maret 2026. Bila kedua negara setuju, ini bisa diperpanjang kembali. 

Perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.

Sebagai tambahan informasi, BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.  Pejranjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral negara mita dengan mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara. 

Kemudian, ini bisa ditukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi