KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Korea atau Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Ini juga dikenal dengan bilateral currency swap arrangement (BCSA). Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW 10,7 triliun atau Rp 115 triliun. Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI Perry warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong pada hari ini, Senin (6/3). Perpanjangan kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.
BI dan Bank of Korea Perpanjang Kerja Sama Bilateral Currency Swap Arrangement
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Korea atau Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Ini juga dikenal dengan bilateral currency swap arrangement (BCSA). Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW 10,7 triliun atau Rp 115 triliun. Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI Perry warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong pada hari ini, Senin (6/3). Perpanjangan kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.