BI dan Bank of Korea Perpanjang Swap Mata Uang Lokal Hingga Rp 115 Triliun



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA) selama lima tahun ke depan hingga 2031.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong pada Jumat (6/2/2026). Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai KRW 10,7 triliun atau Rp 115 triliun.

Perlu diketahui, kerja sama BCSA antara Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang (Maret 2017 dan Maret 2020). 


Baca Juga: BI: Perubahan Outlook Moody’s Karena Risiko Kebijakan, Bukan Pelemahan Ekonomi

Perpanjangan kali ini berlaku selama lima tahun, yaitu mulai 6 Maret 2026 hingga 5 Maret 2031, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan. 

"Kerja sama BCSA juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara, sehingga dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan regional," ungkap Denny dalam siaran pers, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sejumlah Strategi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2026

Bank Indonesia menegaskan, perjanjian ini mencerminkan eratnya hubungan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.

Selanjutnya: Investasi EBT Rp 1.682 Triliun, ACA Bidik Peluang Asuransi Energi Hijau

Menarik Dibaca: Diskon 50% CFC Hebat, Promo Paket Ayam Favorit Mulai Rp 26 Ribuan Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News