KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan the People's Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. Perjanjian ditandatangani Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng, dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025. “Kerja sama BCSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai CNY 400 miliar (ekuivalen US$55 miliar) dengan nilai rupiah yang setara,” mengutip keterangan tertulis BI, Jumat (7/2).
BI dan Bank Sentral China Perpanjang Perjanjian Bilateral Mata Uang Lokal
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan the People's Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. Perjanjian ditandatangani Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng, dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025. “Kerja sama BCSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai CNY 400 miliar (ekuivalen US$55 miliar) dengan nilai rupiah yang setara,” mengutip keterangan tertulis BI, Jumat (7/2).