BI dan Bank Sentral Singapura resmi sepakati perjanjian keuangan bilateral



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) resmi menandatangani perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara US$ 10 miliar, Senin (5/11). Perjanjian tersebut bertujuan memberi akses likuiditas dalam valuta asing antara kedua bank sentral, apabila dibutuhkan untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan.

Gubernur BI Perry Warjiyo dan Direktur Pelaksana MAS Ravi Menon, melakukan penandatanganan perjanjian di Singapura, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Indonesia Joko Widodo, dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, pada 11 Oktober 2018 lalu di Bali.

Dalam keterangan resmi, Senin (5/11), Perry mengatakan inisiatif ini merefleksikan penguatan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Singapura.


"Ini juga mengindikasikan komitmen untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global," ujar Perry,

Senada, Direktur Pelaksana MAS menyatakan fundamental ekonomi di negara-negara kawasan sejatinya masih kuat. Namun, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, para pelaku di pasar keuangan terkadang bereaksi berlebihan.

"Perjanjian keuangan bilateral ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan para investor," terangnya.

Sebagai informasi, perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (local currency bilateral swap agreement/LCBSA) merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. 

Perjanjian ini memungkinkan salah satu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral lainnya dengan menukarkan mata uang lokal dalam kurs yang berlaku, dengan kesepakatan untuk menukarkan kembali menggunakan kurs yang sama pada periode jatuh tempo yang disepakati.

Adapun, perjanjian repo bilateral dalam dolar AS (USD repurchase agreement/USD repo) memungkinkan bank sentral untuk mendapatkan dolar AS dari bank sentral lainnya dengan menjaminkan obligasi pemerintah, dengan perjanjian untuk menukarkan kembali pada periode jatuh tempo yang disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi