BI dan BPJT jelaskan PBI uang elektronik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertemu dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pengaduan David Tobing mengenai penggunaan uang elektronik dan kewajiban pembayaran uang tunai di jalan tol.

Direktur Eksekutif Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalina Suci menjelaskan pertemuan ini berfokus untuk berdiskusi mengenai perbaikan dalam perlindungan konsumen. “Upaya melindungi konsumen itu prioritas,” kata Rosalina, Senin (11/12).

Ia mengatakan, BI bersama perbankan serta BPJT terus meningkatkan fasilitas untuk mempermudah konsumen seperti penyesuaian tarif. “Karena ada kompetisi penyelenggara yang lebih baik maka konsumen akan dapat biaya lebih murah," kata Rosa.


Pertemuan ini seperti dikatakan Rosa, lebih kepada proses diskusi untuk menerima masukan. Sebelumnya, gugatan serupa untuk uji materi Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 telah ditolak Mahkamah Agung pada 5 Desember 2017.

Menurut Rosa, penolakan tersebut berarti PBI Uang Elektrolit telah resmi berpayung hukum dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang.

“PBI uang elektronik telah diuji materi di MA dan telah diputus bahwa tidak bertentangan dengan UU Mata Uang. Jadi, sudah ada kepastian hukum untuk menggunakan PBI Uang Elek, menerbitkan dan menggunakannya di berbagai sistem transaksi pembayaran, termasuk di jalan tol,” tegas Rosa didampingi Kepala BPJT PUPR Herry Trisaputra Zuna usai pertemuan di Ombudsman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto