KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertemu dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pengaduan David Tobing mengenai penggunaan uang elektronik dan kewajiban pembayaran uang tunai di jalan tol. Direktur Eksekutif Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalina Suci menjelaskan pertemuan ini berfokus untuk berdiskusi mengenai perbaikan dalam perlindungan konsumen. “Upaya melindungi konsumen itu prioritas,” kata Rosalina, Senin (11/12). Ia mengatakan, BI bersama perbankan serta BPJT terus meningkatkan fasilitas untuk mempermudah konsumen seperti penyesuaian tarif. “Karena ada kompetisi penyelenggara yang lebih baik maka konsumen akan dapat biaya lebih murah," kata Rosa.
BI dan BPJT jelaskan PBI uang elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertemu dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pengaduan David Tobing mengenai penggunaan uang elektronik dan kewajiban pembayaran uang tunai di jalan tol. Direktur Eksekutif Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalina Suci menjelaskan pertemuan ini berfokus untuk berdiskusi mengenai perbaikan dalam perlindungan konsumen. “Upaya melindungi konsumen itu prioritas,” kata Rosalina, Senin (11/12). Ia mengatakan, BI bersama perbankan serta BPJT terus meningkatkan fasilitas untuk mempermudah konsumen seperti penyesuaian tarif. “Karena ada kompetisi penyelenggara yang lebih baik maka konsumen akan dapat biaya lebih murah," kata Rosa.