BI dan Kemendag teken MoU perkuat pasar dalam negeri dan tingkatkan ekspor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempererat sinergi untuk memperkuat pasar dalam negeri dan meningkatkan daya saing sektor perdagangan luar negeri.

Sinergi ini diperkuat lewat penandatanganan nota kesepahaman kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Rabu (30/9).

Perry mengatakan, sektor perdagangan merupakan salah satu sektor yang mampu untuk mendukung, membantu, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah kondisi Covid-19 ini.


“Apalagi saat ini ekspor Indonesia cukup membaik. Kerjasama dalam promosi perdagangan internasional melalui sinergi bersama kementerian perdagangan, kementerian luar negeri, dan BI juga telah terjalin cukup baik,” kata Perry.

Baca Juga: Skema burden sharing bakal dilanjutkan? Ini penjelasan Gubernur BI

Selain perdagangan internasional, perdagangan dalam negeri juga perlu didorong khususnya di sektro UMKM melalui dukungan digitalisasi di sistem pembayaran.

Penguatan kerjasama dalam optimalisasi koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga juga diharapkan mampu mendukung pengendalian inflasi dan memperbaiki neraca transaksi berjalan, yang akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Nota kesepahaman ini ditindaklanjuti menjadi sejumlah bentu kerjasama, antara lain pertukaran data dan informasi, digalog kebijakan, penelitian dan kajian bersama, sosialisasi dan edukasi, serta bentuk-bentuk kegiatan yang melibatkan kedua pihak.

“Seperti seminar, promosi, diskusi kelompok terarah, serta bentuk kerjasama lainnya,” tambah Perry.

Sinergi dan kerja sama tersebut mencakup tujuh hal di bidang ekonomi dan perdagangan. Ketujuh hal tersebut adalah perumusan kebijakan yang mendukung pengendalian inflasi, pengendalian impor, peningkatan daya saing ekspor, dan peningkatan kerja sama perdagangan luar negeri dan dalam negeri.

Ada juga perumusan posisi Indonesia dalam kerja sama perdagangan internasional, penerapan kebijakan sistem pembayaran, perumusan, pelaksanaan, dan pengembangan UMKM, perumusan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan konsumen, pengembangan ekonomi syariah di sektor perdagangan, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan BI dan Kemendag.

Selanjutnya: Bank Indonesia dan PBoC sepakati penggunaan local currency settlement (LCS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat