KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia bersama Kementerian Investasi dan Hirilisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani perjanjian kerja sama terkait perizinan di sektor keuangan. Penandatanganan ini merupakan komitmen lanjutan antara kedua lembaga yang sebelumnya diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang antara BI dengan Kementerian Investasi dan Hirilisasi/BKPM yang ditandatangani oleh Gubernur BI dan Menteri Investasi dna Hirilisasi/Kepala BKPM pada 28 Agustus 2024 lalu. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama antar lembaga ini merupakan wujud nyata untuk mencapai penyelenggaraan layanan perizinan di sektor keuangan yang profesional, akuntabel, simpel, transparan, dan informatif (PASTI), guna meningkatkan ease of doing business, memastikan pemain industri keuangan yang kredibel, serta pelindungan terhadap konsumen.
BI dan Kementerian Investasi Lakukan Kerja Sama Perizinan Sektor Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia bersama Kementerian Investasi dan Hirilisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani perjanjian kerja sama terkait perizinan di sektor keuangan. Penandatanganan ini merupakan komitmen lanjutan antara kedua lembaga yang sebelumnya diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang antara BI dengan Kementerian Investasi dan Hirilisasi/BKPM yang ditandatangani oleh Gubernur BI dan Menteri Investasi dna Hirilisasi/Kepala BKPM pada 28 Agustus 2024 lalu. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama antar lembaga ini merupakan wujud nyata untuk mencapai penyelenggaraan layanan perizinan di sektor keuangan yang profesional, akuntabel, simpel, transparan, dan informatif (PASTI), guna meningkatkan ease of doing business, memastikan pemain industri keuangan yang kredibel, serta pelindungan terhadap konsumen.
TAG: